Logo Bapperida

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi BAPPERIDA

Pahami tugas dan fungsi utama BAPPERIDA Kabupaten Merauke dalam perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Tentang Kami

Tugas & Fungsi

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, mempunyai tugas membantu sebagian tugas Bupati dalam memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di Bidang Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pelaksanaan administrasi badan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.